PT. Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan lokasi areal kerja di Provinsi Kalimantan Tengah dan mulai beroperasi sejak tahun 1973.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT. Sarpatim berpegang teguh pada Undang-Undang Kehutanan dan peraturan-peraturan dalam bidang pengusahaan hutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kegiatan pengusahaan hutan yang dijalankan oleh PT. Sarpatim mengacu kepada prinsip-prinsip pengelolaan hutan alam produksi lestari (PHAPL).
Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) adalah serangkaian strategi pelaksanaan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan yang menjamin keberlanjutan fungsi-fungsi produksi, ekologi dan sosial.
Untuk mendukung keberhasilan dalam menjamin keberlanjutan fungsi produksi, ekologi dan sosial, PT. Sarpatim mengembangkan kegiatan riset dan pengembangan meliputi seluruh aspek kegiatan pengelolaan hutan baik dilakukan secara mandiri atau melalui kerjasama dengan tenaga ahli maupun institusi penelitian nasional dan internasional, diantaranya: Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Lambung Mangkurat, Tropical Forest Foundation, The Nature Conservancy.
PT. Sarpatim melaksanakan program community development sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar hutan. Program Community development meliputi aspek pendidikan (beasiswa dan sarana pendidikan), layanan kesehatan dan peningkatan prasarana ekonomi, untuk kelancaran distribusi dan pemasaran hasil bumi masyarakat).
KEBIJAKAN ANTI KORUPSI
MEMORANDUM KEBIJAKAN HAK ADAT
KEBIJAKAN K3
IMPLEMENTASI ILO
LARANGAN PENGGUNAAN PESTISIDA DAN BAHAN KIMIA
|